==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #64Q mas/mba jika WP badan melakukan pembetulan spt tahun 2013 menjadi lebih bayar, apakah masi bisa? ==== Jawaban ==== #64A: Pake pasal 8 ayat 1a Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF