==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya mau tanya terkait PPh 26, untuk pemotongan ke WPLN jika WPLN tersebut memiliki SKD dan tidak perlu memotong PPh 26, apakah tetap perlu dilaporkan dalam SPT PPh 26? ==== Jawaban ==== misal ada transaksi dg wpln kemudian kewajiban pemajakan ada di negara lawan transaksi, sebagai pemotong tetap membuat bukti potong dan dilaporkan di spt masanya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR