==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP menjual barang grosir dan eceran kepada customer Langsung dan tidak langsung ( yg ada Identitasnya dan tidak ada identitasnya ) apakah bisa melakukan keduanya, dengan melaporkan PPN masukan dengan efaktur dan faktur pajak di gunggung? ==== Jawaban ==== ga ada ketentuan yg melarang ya mba eka. Selama emg ada transaksi yg memenuhi ketentuan untuk bisa terbit FP PKP PE dan ada yg ga memenuhi memang bisa 22nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR