==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya inging menanyakan perihal, untuk pengisian lampiran 6 spt pph badan terkait utang dan piutang yg ada, apakah itu harus semua related party transactions atau hanya khusus loan (pinjaman saja) ? ==== Jawaban ==== Jelaskan sesuai petunjuk pengisian di lampiran PER-19/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK