==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== misalnya SKPKB PPh Badan suatu perusahaan untuk tahun pajak 2018 telah diterbitkan oleh KPP pada tanggal 19 Juni 2020 perusahaan telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan tersebut. apakah di masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, jatuh tempo untuk proses keberatan tersebut adalah tanggal 18 Juni 2021, atau masih mendapatkan perpanjangan jangka waktu untuk penerbitan surat keputusan keberatannya? dasar hukumnya apa yaa? Normalnya kan 12 bulan ya mas/mba karena pandemi kemarin klo ga salah b ==== Jawaban ==== Untuk sekarang ini tidak ada perpanjangan untuk penerbitan sk keberatan pada masa pandemi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS