==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Mau Pembetulan SPT masa PPN tapi bagian 2 H tidak dapat diceklis kenapa? ==== Jawaban ==== Ternyata wpnya hanya ingin pembetulan pengkompensasian LB di spt normalnya, tidak ada nilai yang berubah. Secara sistem apabila pad spt pembetulan, II F nya 0, maka bagian II H nya juga gaakan bisa dicentang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS