==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau tanya terkait pengkreditan PPN, khususnya pasal 9ayat 8b. jika prusahaan kami bergerak dalam bidang jasa travel agensi, apakah servis fire extinguisher bisa kami kreditkan? ==== Jawaban ==== Sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA, maka bisa dikreditkan. Tambahan apabila penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK