==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== di PMK ini apa benar dijelaskan bahwa buyer luar negeri bisa memesan material dari dalam negeri dan dikriim ke kami secara langsung untuk diproduksi sehingga akhirnya di ekspor ?dan tentunya faktur pajak yang kami terima ketika pengriman material tersbut FP 070, dan pembayaran dilakukan customer luar negeri ? ==== Jawaban ==== Sepanjang sesuai kondisi ayat 1 dan 3a Pasal 21 PMK 65 maka dapat memperoleh fasikitas.. utk informasi teknis pengisian fakturnya penegasan ke kpp. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD