==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== seorang pengacara (orang pribadi) punya hutang ke lembaga non bank di singapore. atas pinjaman tersebut pengacara membayar bunga. apakah terkait pembayaran bunga tersebut harus melakukan pemotongan PPh 26? ==== Jawaban ==== tetap dilakukan pemotongan PPh sesuai tarif Pasal 26 atau sesuai P3B, OP yang membayarkan sebagai pemotong terkait pelaporan, jika sudah ada kewajiban menggunakan dokumen elektronik silakan gunakan ebupot/PJAP jika tidak wajib maka masih dapat menggunakan formulir fisik. Lihat PER 04 2017. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP