==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya mau tanya ttg pph 23 yg lebih bayar, dan lebih bayarnya hanya 23 rupiah saja, Apakah bisa jika tidak di pbk atau diminta pengembalian karna hanya 23 rupiah? ==== Jawaban ==== kalau memang ada kelebihan pembayaran seperti itu, berdasar ND 132/2020, biaa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau diajukan Pbk. Tapi kalau misalnya dia gak mau mengajukan itu ya silakan tidak masalah harusnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R