==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Pembatalan faktur tidak dapat dilakukan oleh penjual karena sudah dikreditkan pembeli bagaimana? ==== Jawaban ==== Silakan pkp penjual konfirmasi ke pkp pembeli untuk membatalkan faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan tersebut terlebih dahulu agar dapat membatalkan fp keluarannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS