==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Perpanjangan SPT Tahunan apakah bisa diperpanjang lagi setelah pengajuan perpanjangan? ==== Jawaban ==== Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ/2009) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK