==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ada jasa konstruksi (ada SUJK) dipotong PPh 23 , harusnya kan 4 ayat 2. Gimana ya? ==== Jawaban ==== Konfirmasi lawan transaksi untuk melakukan pemotongan pajak yang sesuai ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK