==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Kalau ada pembatalan faktur apakah harus dilaporkan? ==== Jawaban ==== PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS