==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== PPh final 0,5% yang mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah namun tidak sengaja dilakukan pembayaran, bisa pbk atau pmk 187 ya kak? ==== Jawaban ==== bisa diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Terkait pbk bisa diajukan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, sedangkan untuk PP 23/2018 setor sudah dianggap lapor. Bisa atau tidaknya diajukan pbk bisa konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R