==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dividen yang bukan objek pph, ada batasan berapa lama paling lambat diinvestasikan? ==== Jawaban ==== Pasal 36 PMK 18 2021 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK