==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau ada pembayaran atas material untuk jasa yg diberikan, gimana? ==== Jawaban ==== Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD