==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== wp retur barang di bulan 4, PM sudah dikreditkan. apakah bisa dilaporkan di SPt bulan 5? ==== Jawaban ==== Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010); ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN