==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph 26 atas penjualan saham WPLN ke OP, pemotongnya? ==== Jawaban ==== WPDN yang ditunjuk sebagai pemotong, maka pemotong pajaknya adalah WPDN sebagai pembeli. Dan Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual apabila dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang telah dibayar lunas dengan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD