==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apa yang dimaksud dengan surat pemberitahuan pkp yang di SE 02/2017. ==== Jawaban ==== WP memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak yaitu Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. ini sesuai dengan per 24/2012. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL