==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== kalau gak lapor spt unifikasi pdhl sudah wajib gimana? ==== Jawaban ==== Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemotong/Pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesual dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD