==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apabila wp mau membuka usaha baru, apakah PM atas perolehan barang modalnya bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== tidak dibatas wp memiliki beberapa jenis usaha, sepanjang perolehan barang tersebut digunakan untuk kegiatan usaha dan memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY