==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan kami pernah mendapat hadiah berupa emas batangan kemudian skrg kami akan menjual emas tsb apakah kami harus membuat faktur pajak ? mohon penjelasan sekaligus info no peraturanya ==== Jawaban ==== pasal 4A UU PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR