==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "Tim Infromasi Pajak Yang Saya Hormati Izin Bertanya Apabila Terdapat Acara Paket Meeting Di hotel Tidak Melalui Jasa EO (Event Organizer Apakah Terkena Pajak , Apabila Terkena Dasar Hukumnya Seperti Apa " ==== Jawaban ==== Untuk paket meeting di hotel masuk ke dalam jenis jasa perhotelan, sehingga bukan objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN, kecuali apabila yg menggunakan jasa perhotelan tersebut adalah instansi pemerintah, maka bisa di kenakan pemotongan PPh pasal 23 atas Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Pasal 1 ayat 6 PMK huruf bj. PMK-141/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS