==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kalau ada FP yg seharusnya dibuat di Desember tapi malah dibuat di September, gimana? ==== Jawaban ==== faktur pajak dibuat setiap terdapat penyerahan BKP/JKP (pasal 69 PMK 18/PMK.03/2021). tapi kalau faktur pajak dibuat melebihi 3 bulan dari tanggal seharusnya dibuat, maka faktur tsb tidak diperlakukan sebagai faktur pajak (Pasal 71 PMK 18/PMK.03/2021). dan ada sanksi atas keterlambatan pembuatan faktur pajak sesuai yang dijelaskan di pasal 14 ayat 4 UU KUP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD