==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kalau untuk Pbk PPN JLN karena kesalahan input NPWP apakah bisa dilakukan? Misal NPWP yg diinput lokal sementara yg harus disetorkan adalah atas Company overseas. ==== Jawaban ==== - Bisa diberikan penjelasan sesuai aturan (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: 2.Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak . - SSP JLN termasuk Pembayaran PPN atas objek pajak yg harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya di ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF