==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Saya mau upload Faktur Pajak Masukan tetapi reject dengan keterangan ETAX-API-20030 :Pembeli bukan PKP saat penerbitan Faktur ==== Jawaban ==== digali npwp cabang transaksi 25 dan 27 mei. Kalau NPWP pusatnya dipindahkan ke madya sesuai KEP-116 dan KEP-176, harusnya mulai 24 Mei kewajiban PPN dilakukan pemusatan sehingga status pkp cabang dicabut. Untuk transaksi setelah pemusatan silakan menggunakan NPWP pusat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE