==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Terkait SPPT PBB. Jd wp udah balik nama di sertifikat tp pas mau bayar masih atas nama pemilik lama. Gimana ya? ==== Jawaban ==== Setelah digali yg dimaksud WP adalah PBB Pedesaan . PBB pedesaan / perkotaan merupakan pajak daerah yg menjadi kewenangan pemerintah kab/kota . Jadi , PBB pedesaan/perkotaan sudah diluar ranah DJP . Silakan konfirmasi ke pemerintah daerah setempat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF