==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ebupot transaksinya di bulan mei, namun tanggal bupotnya juni apakah masalah? ==== Jawaban ==== Untuk saat pemotongan mengacu pada ketentuan PP 94 th 2010 yaitu akhir bulan saat dilakukan pembayaran. Namun jika tanggal bukpot terlambatpun sebenarnya tidak ada sanksinya sepanjang SPT disampaikan tepat waktu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD