==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Badan punya apartemen, apakah jika membayar listrik dan air ada pemotongan pph? ==== Jawaban ==== Jika masuk dalam klausul PMK 141/2015 maka bisa dipotong, tapi kalau tidak ada dalam list jasa-jasa tsb maka tidak perlu potong pph pasal 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD