==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ga lapor realisasi pph pasal 21, apakah bisa memanfaatkan insentif pph 21 dtp nya? ==== Jawaban ==== apabila sudah jatuh tempo pelaporan realisasi, maka seharusnya gabisa dilaporkan lagi karena sudah lewat dari jatuh tempo. apabila dia ga lapor, di masa pajak yang bersangkutan ga bisa memanfaatkan insentifnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA