==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah perusahaan yang membeli paket vaksin dan penyuntikannya dapat memanfaatkan insentif PMK 239? WP spesifik merujuk ke Pasal 2 ayat 7 e. Perlakuan PPh dan PPN-nya bagaimana? (thread twitter: https://twitter.com/akubisapajak/status/1405905173063426051) ==== Jawaban ==== Untuk PPN, betul kata WP, pake Pasal 2 ayat 7 huruf e dan Pasal 2 ayat (1) c, sepanjang dia beli vaksinnya dari industri farmasi produksi vaksin. Terkait PPh Pasal 23, bisa pake jawaban agen sebelumnya dan tambahkan juga apakah lawan transaksi memiliki SKB atau tidak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M