==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PMK Pulsa PMK-6, di pasal 16 ada PM yang bisa dikreditkan, maksudnya gimana? ==== Jawaban ==== Atas PM yang diterima oleh Pengusaha di Pasal 16 ayat (1), yang berhubungan dengan penyerahan BKP berupa Pulsa dan Kartu perdana, bisa dikreditkan, kecuali ayat 2 dan (4b) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM