==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP Bank menjual agunan berupa kapal karena debitur tidak bisa membayar hutangnya, apakah menerbitkan faktur? ==== Jawaban ==== Pihak yang memiliki kapal adalah siapa? kalau kapal tsb dicatat dalam pembukuan perusahaan sebagai asetnya, maka yang menerbitkan fp seharusnya adalah Pemilik kapal ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD