==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Faktur pajak telat diterbitkan dan diterbitkan setelah PKP melakukan perubahan data. Gimana? ==== Jawaban ==== FP seharusnya mencantumkan alamat yg sebenarnya. Konfirmasi KPP. Di eFaktur gak bisa diubah ke alamat lama lagi kalau sudah di singkronisasi profil PKP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP