==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== SKTD agar bisa centang penyerahan/impor alat angkutan tertentu?? ==== Jawaban ==== isian SKTD tergantung data yang diisi WP saat mengajukan SKTD. kemungkinan WP tersebut adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sehingga fasilitas yang didapat hanya atas jasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP