==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Database penuh, daftar penyusutan dirinci per tipe komputer. Bisa gak diubah dijadiin satu aja? ==== Jawaban ==== Di lampiran PER-19/PJ/2014 gak diatur penulisan harta dirinci atau tidak. Sepanjang dengan dikelompokkan jadi satu gak mengubah nilai yang sebenarnya bisa diubah aja. Konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP