==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon ijin bertanya, terkait pajak PPh 23 Kegiatan fotocopy dokumen ke toko (copy center) dan membayar yg dihitung per-lembar, apakah termasuk dalam kategori kena pajak PPh 23 ? ==== Jawaban ==== Sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh WP badan dan objeknya termasuk dalam yang ada di list jasa PMK-141/2015 maka pemotong memotong PPh 23, apabila tidak terdapat pada list jasa PMK-141/2015 maka bukan objek PPh 23 jasa. Jika WP ingin memastikan masuk ke jasa yang mana dapat penegasan melalui KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR