==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #6Q: Mw menanyakan tarif pajak untuk uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non-asn bagaimana ya? Kalo yg pns kan sdh jelas tarif nya di PMK sebesar 15% bagi gol. III keatas, mohon dibantu ==== Jawaban ==== di PER-16/2016 pasal 1 uang lembur termasuk pengertian Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur, jadi perhitungan dan tarifnya ikut ketentuan PER 16 untuk pegawai tetap. kalo di 1721 A1 masuknya ke angka 3 ada kolom khusus uang lembur. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF