==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp pemotong ada lawan transaksi dengan wp pp 23 tahun 2018. apakah atas transaksi tersebutdapat mendapatkan fasilitas pph final dtp? ==== Jawaban ==== Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) kemudian, apabila si wp op yang dipotong ada fasilitas dtp, berarti pph finalnya bisa dtp (untuk pemotongan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA