==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak, saya mau tanya. kalou PPh Pasal 26 berdasarkan P3B pengenaan pajaknya di negara yang menerima penghasilan, apakah kita perlu lapor dan buat bupot SPM juga kak? ==== Jawaban ==== Kewajiban pembuatan PPh 26 tetap ada, jika pengenaan pajak di negara yang menerima penghasilan, silakan tarifnya 0%. Pelaporan spt juga tetap dilakukan dengan melampirkan tanda terima e-SKD. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE