==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada perusahaan mau bayarin bunga pinjaman perusahaan lain, gada afiliasi dan imbal balik yang diterima oleh si pihak pembayar tadi. katanya wp agar prusahaan yg bayar tadi dengan hotel (yg dibayarin) terjalin keberlangsungan kerjasamanya. kira2 bisa jadi pengurang biaya fiskal tidak ya? ==== Jawaban ==== Dikembalikan pada pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU Cika terkait mana biaya yang dapat dikurangkan dan mana biaya yang tidak bisa dikurangkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R