==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP OP punya tanah, tanah tsb dipake oleh PT untuk membangun perumahan milik PT, atas digunakannnya tanah tsb OP mendapat 30% bagian penjualan rumah tsb, atas penghasilan tsb PPhnya seperti apa? ==== Jawaban ==== Dilihat pada kenyataannya penghasilan yang diterima tsb apakah atas pengalihan tanah? Jika iya, Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP