==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, lampiran penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan, formatnya dalam bentuk excel atau gimana? ==== Jawaban ==== Pasal 8 ayat (2) PP 74 Tahun 2011, formatnya SPT, untuk bentuknya hardcopy/softcopy disesuaikan dengan KPP-nya ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP