==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== spt masa ppn tahun pajak 2016 masih bisa dibetulkan? ==== Jawaban ==== bisa sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR