==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Ada pajak masukan yang dikoreksi pemeriksa, karena menurut pemeriksa tidak bisa dikreditkan karena belum dilapor dan disetorkan oleh pemungutnya. ==== Jawaban ==== Jika WP bisa membuktikan bahwa sudah disetorkan dan dilaporkan silahkan dikomunikasikan dengan pemeriksa pajaknya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII