==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== induk perusahaan melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan utk pemekaran usaha. Jadi tanah tsb mau dibalik nama ke anak perusahaan. Induk kena pph ya? Bisa ajukan skb pphtb? ==== Jawaban ==== Pada dasarnya nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of interest). Apabila badan melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, ata ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM