==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apabila saya terima Faktur Pajak dan nama penanda tangannya adalah nama PT apakah itu valid dan bisa diterima? Bisa tidak ya kak? bukannya untuk penanda tangan FP itu pejabat/pegawai yang diberitahukan ke KPP kak? ==== Jawaban ==== Iya betul, faktur pajak hrs ditandatangani oleh pejabat yg ditunjuk. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM