==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika WNI yang sudah menjadi SPLN ada transaksi dapat dividen dari Indonesia, jika sudah mengajukan NE, apakah NE nya bisa aktif secara jabatan? ==== Jawaban ==== Seharusnya tidak, sepanjang alasan saat dia di NE kan masih terpenuhi (masih memenuhi sebagai SPLN) tapi tetap konfirmasi KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII