==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dividen dari BULN yang tidak diperdagangkan di bursa efek, dari laba setelah pajak tahun 2018 dan baru dibagikan di 2021 apakah bisa masuk bukan objek pajak? ==== Jawaban ==== Tidak bisa, karena sesuai PMK 18/2021, pasal 21 ayat 4, Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII